REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak sepakat pelaku pembunuhan terhadap Angeline dihukum mati. Lembaga ini menilai perbuatan yang telah dilakukan kepada bocah perempuan malang, di Bali tersebut sangat keji.
"Sudah selayaknya pelaku dihukum mati," ungkap Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, di Ungaran, Senin (15/6).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami oleh Angeline. “Kasus transaksi narkoba di depan anak saja, pelakunya dihukum mati. Apalagi pembunuhan ini," tegasnya di sela acara Gerakan Indonesia Mendongeng tersebut.
Ia juga mengungkapkan, kasus kekerasan dengan korban anak-anak di negeri ini ibarat fenomena gunung es. Tindak kekerasan ini banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat tetapi, tetapi tidak banyak yang terungkap dan diketahui publik.
Kak Seto meminta kepada warga masyarakat yang menemukan kasus serupa agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Kalau sampai laporan tersebut tidak ditanggapi oleh polisi, sampaikan kepada saya. Nanti, saya yang akan melaporkan,” tambahnya.
Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, setiap tahun ada sekitar 3.000 kasus kekerasan pada anak sejak tahun 2011 hingga Mei 2015. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 50 persen diantaranya merupakan bentuk kasus kekerasan seksual.
"Sedangkan pada tahun ini, sejak Januari hingga Mei, sudah tercatat ada 339 kasus laporan kekerasan pada anak," tegasnya.