REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Agus Tai Hamdamai, tersangka pembunuh Engeline dinilai seringkali memberikan pernyataan yang berbeda-beda. Salah satunya, pernyataan kepada Anggota Komisi III, Akbar Faisal ternyata tidak ia akui dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mengenai imbalan sebesar Rp 2 miliar dari Margriet Christina Megawe jika berhasil membunuh Engeline.
“Kalau memberikan keterangan dalam pemeriksaan, saya lihat kondisinya bagus kok,” kata Haposan Sihombing, pengacara Agus, kepada ROL, Senin (15/6). Namun, kata dia, jika terkait keterangan mengarah kepada Margriet, memang selalu berubah-ubah.
Sehingga, Haposan menyatakan beberapa kali terakhir ini ia sering memberikan keterangan yang kadang-kadang selalu berubah. “Ini makanya dia jadi tidak konsisten memberikan pernyataan, tapi ya memang itu yang ia ucapkan selama pemeriksaan ini,” jelasnya.
Untuk itu, diketahui Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan menyatakan pihak kepolisian telah menurunkan lie detector. Hal tersebut diupayakan untuk memeriksa kebenaran dari keterangan Agus yang sering kali berubah.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi kepada Haposan, pihaknya mengakui adanya alat tersebut untuk digunakan dalam pemeriksaan. Namun ia mengaku hingga kini belum dihubungi lebih lanjut oleh Polresta Denpasar untuk melakukan pemeriksaan dengan alat tersebut.