REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan sanksi tegas kepada para praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diketahui tidak disiplin dan melanggar peraturan. Hal itu ditegaskan Tjahjo usai pengukuhkan 1.974 praja IPDN oleh Presiden Joko Widodo di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (15/6).
"Kita ingin tegas yang melanggar disiplin harus ditindak, kita berharap contoh yang baik untuk PNS ke depan," ujar Tjahjo.
Menurutnya, saat ini pembenahan IPDN menjadi fokus Kemendagri sebagai langkah awal reformasi birokrasi Pemerintahan. Termasuk halnya dengan upaya melepaskan label yang melekat di IPDN yakni tak lepas dari unsur kekerasan.
Ia mengatakan Kemendagri berupaya memutus mata rantai kekerasan di IPDN dengan tidak mentolerir kekerasan jenis apapun.
"Tadi sudah kita ingatkan jangan saling menyakiti antar sesama praja, tapi kemarin tetap terjadi juga sekarang masih di rumah sakit, kita ingatkan sekali dua kali kalau tetap terpaksa, yang terlibat narkoba asusila juga kita pecat," kata mantan anggota DPR RI tersebut.
Sementara Rektor IPDN Suhajar Diantoro mengatakan dari 1.974 praja diwisuda, sebenarnya angkatan XXII semula berjumlah 2.000 orang. Namun jumlah tersebut berkurang lantaran ada sebagian oknum Praja bermasalah.
"Tiap tahun atau tiap semester, kalau ada kejadian mereka diskorsing. Macam-macamlah, ada yang dikembalikan karena ya seperti Pak Menteri (Tjahjo) tadi sampaikan," ujar Suhajar.