REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait dana aspirasi, Wakil Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR Supiadin Aries Saputra meminta agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Karena Ia menilai telah terjadi kesalahan interpretasi terhadap UU tersebut.
"Ada penafsiran yang salah terhadap pasal 80 huruf UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang bunyinya, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (dapil)," ungkap Supiadin, Senin (15/6).
Padahal menurutnya, dalam hal melaksanakan fungsi anggaran, setiap anggota DPR tidak perlu mengusulkan atau memiliki dana sendiri karna dapat menimbulkan kerancuan anggaran.
Maka dari itu, Supiadin meminta melakukan revisi terhadap UU MD3 karna tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Selain itu, dana aspirasi juga berpeluang untuk terjadinya penyelewengan dana dan penggunaan anggaran.
Seperti diketahui, DPR kembali mengajukan dana aspirasi senilai Rp 11,2 triliun, dengan masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp 20 miliar. Dana ini juga akan diajukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sebelumnya, pada 2009, dana aspirasi juga sempat diajukan oleh DPR, namun ditolak oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.