Senin 15 Jun 2015 15:56 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi Online di Bogor

Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan sindikat prostitusi dalam jaringan atau online bersama seorang mucikari dan enam pekerja seks komersial.

"Ini pertama kali Polres Bogor mengamankan sindikat praktik prostitusi online," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor Cibinong, Senin (15/6).

Ia menyatakan, selain sindikat prostitusi online, polisi juga mengamankan 10 mucikari atau germo dan 14 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah hukum Polres Bogor. Dengan demikian, polisi menjaring total 11 mucikari dan 20 PSK. "Mereka mengaku menjadi mucikari dan PSK karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Ia mengatakan, semua pelaku prostitusi itu diamankan berkat laporan masyarakat dan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu di lapangan. "Memang sedikit lebih mudah mengamankan protitusi online karena tidak punya tempat untuk transaksi," katanya.

Sementara, prostitusi yang memiliki tempat transaksi lebih sulit. Razia PSK yang memiliki tempat harus dilakukan dengan perhitungan dan rencana yang baik agar tidak ada kebocoran di lapangan.

Prostitusi online di wilayah hukum Polres Bogor merupakan sindikat prostitusi "online" pertama yang diamankan polisi. Dari total 20 orang PSK, enam di antaranya masih di bawah umur antara usia 13 tahun hingga 15 tahun yang seluruhnya tergabung dalam prostitusi online. "Enam di bawah umur itu terlibat prostitusi online," ujarnya.

Ia mengatakan, dari pengakuan PSK di bawah umur, mereka melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi dan ajakan teman yang sudah lebih dahulu bergabung. "Transaksi prostitusi online dilakukan dengan media BBM tanpa grup," ujarnya.

Ia mengatakan tarif PSK online mulai dari harga Rp 400 ribu hingga jutaan rupiah tergantung permintaan serta kedewasaan dan kecantikan yang dimiliki pelaku PSK. Sementara ini, kata dia, enam anak di bawah umur yang diamankan Polres Bogor belum diketahui oleh orangtuanya.

"Dalam kasus ini, pelaku yang diduga mucikari terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," katanya.

Sedangkan 20 PSK yang menjadi korban mucikari akan mendapatkan pembinaan dan pelatihan kerja oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement