Senin 15 Jun 2015 13:17 WIB

JK Sebut Australia tak Beretika

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Australia diduga membayar penyelundup pengungsi agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai tindakan Australia tersebut tak sesuai dengan etika bernegara jika memang terbukti melakukan penyuapan.

"Namanya kan menyogok kan artinya kan. Orang saja menyogok salah apalagi negara menyogok tentu tidak sesuai dengan etika-etika yang benar daripada hubungan bernegara," kata Kalla di istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6).

Menurut dia, saat ini pemerintah Indonesia pun tengah mempertanyakan sikap dan tindakan Australia tersebut. Kendati demikian, Kalla menyatakan pemerintah Indonesia saat ini belum mengambil tindakan terkait kasus ini.

Pemerintah, lanjut JK, perlu mengkonfirmasi dugaan penyuapan terhadap para pengungsi kepada pemerintah Australia.

"Belum, belum. Itukan baru berita. Harus kita tahu benarnya ya kan. Mereka kan membantah," tambah dia.

Wapres pun mengatakan, pemerintah akan memperketat penjagaan di sepanjang perbatasan meskipun wilayah perbatasan Indonesia - Australia sangat luas. Tindakan Australia ini dikhawatirkan juga dapat mempengaruhi hubungan antar negara. Sebab, Australia sendiri masuk dalam negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951.

"Iya bisa menjadi human traficking artinya kan karena artinya dia, apalagi dalam skala pengungsi karena PBB kan punya aturan tentang pengungsi dan itu Australia termasuk yang tanda tangan di konvensi itu. Indonesia malah tidak," jelas Wapres.

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott tidak membantah dugaan petugas Australia membayar penyelundup pengungsi agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia dan tidak jadi masuk ke Australia.

Dalam wawancara dengan radio 3AW, Jumat pagi (12/6), PM Abbott menegaskan pihak keamanan pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan perahu pengungsi melaju menuju Australia.

Beberapa laporan menyebutkan pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40 ribu dolar Australia atau setara dengan Rp 420 juta sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement