Senin 15 Jun 2015 13:13 WIB

Empat Jenis Hiburan Ini Wajib Tutup Selama Ramadhan

Rep: Yulianingsih/ Red: Ilham
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan penutupan empat jenis tempat hiburan malam. Bahkan, keempat jenis hiburan malam ini juga dilarang beroperasi hingga H+2 lebaran.

"Ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat selama menjalankan ibadah puasa," ujar Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Tri Mulatsih, Senin (15/6).

Keempat tempat hiburan malam yang wajib tutup selama ramadhan adalah arena permainan ketangkasan, diskotik, tempat pijat shiatsu, serta karaoke dengan ruang tertutup VIP.

Menurutnya, larangan beroperasinya empat jenis tempat hiburan malam ini tertuang dalam surat edaran wali kota Yogyakarta. Edaran tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 36 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam. "Aturannya sama dengan tahun lalu," ujarnya.

Selain keempat tempat hiburan tersebut, tempat hiburan lainnya hanya dibatasi jam bukanya. Tempat hiburan selain keempat jenis tadi hanya diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 hingga 01.00 WIB. Kemudian usaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari diminta tidak membuka usahanya secara terbuka dan dianjurkan menutup dengan tirai.

Kasie Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu edaran terkait penutupan tempat hiburan malam tersebut. "Kita siap melakukan pengawasan dan penertiban," katanya.

Menurutnya, pihaknya akan mulai melakukan pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam tersebut pada Selasa (16/6). Ini penting untuk mengingatkan kembali para pengusaha hiburan malam agar menutup operasionalnya saat memasuki ramadhan, Kamis (18/6), mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement