REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Hj Baiq Diah Ratu Ganefi meminta proses adopsi anak diatur ulang dan regulasi hak asus anak diperketat, sehingga kasus kematian Engeline tidak terulang di kemudian hari.
"Kasus Angeline ini karena adopsi yang bermasalah. Karenanya setelah ada kasus ini masalah adopsi anak betul-betul harus menjadi perhatian," katanya di Mataram, Ahad (14/6).
Menurut dia, dalam proses adopsi Engeline tidak terlepas dari faktor kemiskinan, sehingga dengan mudah ibu kandung dari anak berusia tujuh tahun itu memberikannya ke orang lain untuk di adopsi. Hanya, karena ibu kandung dari mendiang Angeline tidak mampu membayar persalinan saat melahirkan.
"Inilah yang semestinya tidak boleh terjadi, padahal bagi ibu hamil dan akan melahirkan itu mendapat bantuan jaminan persalinan (Jampersal) dari pemerintah. Tetapi kenapa ini tidak berlaku, pasti ada proses yang tidak berjalan," ujarnya.
Dia menjelaskan, semestinya bagi ibu yang akan melahirkan mendapatkan Jampersal atau BPJS Kesehatan. Namun, kenyataannya hal ini tidak berlaku. Karenanya, sudah saatnya pemerintah baik pusat daerah memperhatikan hal ini.
"Pemberian Jampersal atau BPPJS Kesehatan itu gratis dan pemerintah selalu mendengungkan hal itu. Jangan sampai setelah ada peristiwa Angeline baru kita meributkan. Karenanya peristiwa ini tidak boleh terulang," tegas anggota DPD RI dari dapil NTB itu.
Untuk itu, dia berharap sinergi pusat daerah terkait persoalan jampersal dan BPJSD kesehatan untuk masyarakat miskin betul-betul bisa menjadi perhatian pemerintah. "Kalau pusat katakan gratis tentu di daerah juga harus mengikuti jangan sampai tidak," katanya.