Ahad 14 Jun 2015 23:21 WIB
Angeline Tewas

Ini Penjelasan Mensos Soal Prosedur Adopsi Anak

 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa,
Foto: kemensos
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa,

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan prosedur adopsi anak, menyusul terjadinya adopsi anak bermasalah yang menimpa Angeline, bocah SD yang ditemukan meninggal dunia dan dikubur di sekitar kandang ayam rumah ibu angkatnya di Bali, beberapa hari lalu.

"Kasus yang terjadi pada Angeline, sangat mengejutkan semua pihak, dan setelah kami teliti proses adopsinya, memang tidak prosedural," kata Khofifah dalam keterangan persnya seusai menghadiri acara Konferasi Cabang Muslimat NU di aula gedung Bakorwil IV Pamekasan, Jatim, Ahad (14/6).

Mensos menjelaskan, pada kasus Anggeline semua ketentuan perundang-undangan tentang adopsi anak dilanggar. Bocah yang masih duduk di bangka sekolah dasar itu diketahui menjadi korban kekerasan orang tua angkatnya hingga menyebabkan ia meninggal dunia, setelah 8 hari yang bersangkutan tidak masuk sekolah.

"Kita tidak ingin, ada cerita yang sama di masa-masa yang akan datang, sebagaimana kasus yang menimpa Angeline ini," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, mengadopsi anak sebenarnya diperbolehkan. Jika orang tuanya warga negara asing (WNA), maka proses pengajuan izin adopsi anak kepada Menteri Sosial. Namun, jika orang tua yang hendak mengdopsi anak itu WNI, menurut Mensos, izin adopsinya diajukan kepada Dinas Sosial Provinsi.

"Nah, dalam kasus Angeline ini, orang tua angkatnya memang tidak mengajukan izin sama sekali, baik ke Mensos maupun ke Dinas Sosial Provinsi," katanya.

Khofifah yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Muslimat NU ini lebih lanjut menjelaskan, atas permohonan yang diajukan oleh orang tua yang hendak mengadopsi anak itu, Kemensos ataupun Dinsos lalu membentuk tim PIPA (Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak).

Tim ini melakukan survei, telaah dan kajian, akan kepentingan dan pertimbangaan pengajuan adopsi. Jika disetujui, maka tim akan memberikan izin pengasuhan sementara selama 6 bulan. Selama masa 6 bulan itu, tim terus melakukan pemantauan, dan jika dinilai baik atau tidak bermasalah, terutama bagi anak yang hendak diadosi, maka PIPA meminta kepada orang tua angkat si anak yang diadopsi itu untuk meminta penetapan pada pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement