Ahad 14 Jun 2015 15:39 WIB
Engeline Tewas

Tersangka Pembunuhan Engeline Bohongi Anggota DPR

Rep: C37/ Red: Angga Indrawan
  Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf/)
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polri melakukan proses identifikasi di kawasan rumah Angeline di Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/6).(Antara/Fikri Yusuf/)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haposan Sihombing, pengacara tersangka pembunuhan Angeline Agus Tai Hamdamai, menyatakan bahwa tersangka berbohong kepada Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal. Agus berbohong mengenai imbalan Rp 2 Miliar untuk membunuh Angeline. 

Haposan menjelaskan, Agus memang mengakui ia menyatakan seperti itu terhadap Akbar Faisal. Namun, saat ditanyakan pada polisi, tersangka mengatakan kata-kata bohong kepada Akbar Faizal. Dia tidak mengaku seperti yang disampaikan ke anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem tersebut. 

“Saya dengar dari media, tapi setelah ditanyakan kepada tersangka, dia bilang ‘saya berbohong kepada Akbar Faisal’,” kata Haposan saat dihubungi ROL, Ahad (14/6).

Tersangka Agus pada Sabtu (13/6) sempat bertemu dengan Akbar Faisal dan menyatakan bahwa ia melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhada Angeline karena disuruh oleh ibu angkat Angeline dengan diiming-imingi Rp 2 Miliar. Pernyataan tersebut kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh Agus pada BAP sore kemarin.

Selain itu, pada Sabtu malam Agus juga dimintai keterangan sebagai saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Margareth kepada anak angkatnya, Angeline. Menurut Haposan, ibu angkat Angeline, Margareth, ada kaitannya dalam kasus pembunuhan ini. 

“Itu nanti bergantung dari polisi kalau dia terbukti memerintah atau menyuruh, kalau itu memang benar, tentu ibu margareth akan masuk Pasal 340 KUHP. Perencanaan pembunuhan. Ancamannya hukuman mati,”tutur Haposan.

Kepolisian Daerah Bali menahan ibu angkat Angeline Margareth Christina Megawe, Ahad (14/6). Margareth ditahan terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar. Penetapan tersangka kepada Margareth berdasarkan hasil pengembangan berkaitan dengan pengakuan tersangka Agus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement