REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum Internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr DW Tadeus meminta pemerintah menyiapkan pulau khusus untuk menampung para pengungsi asing yang terdampar di pulau di Indonesia.
"Kalau tidak salah Indonesia pernah mempunyai Pulau Galang di sekitaran Kepulauan Riau yang disiapkan untuk menampung para pengungsi Vietnam yang mengungsi sekitar tahun 1970-an," katanya, Ahad (14/6).
Menurut dia, dengan adanya pulau khusus akan lebih mudah mengatur hingga mendeportasi para pengungsi.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia sekali-kali harus tegas dengan masalah pengungsi tersebut. Kemudian Indonesia perlu meratifikasi Konvensi Tentang Pengungsi agar masalah pengungsi di Indonesia dapat terselesaikan.
Dengan adanya pulau khusus, kata dia, akan mengurangi kepenuhan kapasitas penampungan di rumah detensi imigrasi, mengingat hampir 13 Rumah detensi Imigrasi (Rudenim) yang dimiliki oleh Indonesia telah penuh.
Ia juga mengusulkan Indonesia bisa memanfaatkan kerja sama antara negara-negara Asean dalam menangani para pengungsi tersebut. Sehingga saat dilakukan penampungan jangan hanya satu negara saja yang dibebankan.
"Daya tampung kita sudah penuh. Di satu sisi pemerintah berniat memindahkan sejumlah masyarakat Indonesia ke pulau-pulau terluar sebagai bentuk imigrasi dari satu daerah yang telah padat penduduknya ke pulau yang masih kosong penduduknya. Tetapi di sisi lain kita justru menampung para pengungsi," ujarnya.