REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pedagang cilok yang menyebabkan ratusan buruh mengalami keracunan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tersangka diduga menjual makanan yang tidak layak konsumsi. Sebelumnya, peristiwa keracunan massal menimpa ratusan buruh pabrik garmen PT Nina Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/6) siang.
Mereka mengalami gejala keracunaan seperti mual-mual, muntah, dan pusing setelah mengkonsumsi bakso cilok. Para buruh tersebut kini mendapatkan perawatan medis di RSUD Sekarwangi, Cibadak. Kapolsek Parungkuda, Kompol Siswanto menerangkan, polisi sudah menetapkan pedagang cilok sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, keracunan massal diduga akibat mengkonsumsi makanan cilok," terang dia kepada wartawan. Polisi lanjut Siswanto, telah mengambil sampel makanan yang diduga menjadi penyebab terjadinya keracunan.
Selain itu sampel muntahan dari para korban juga telah diambil untuk diteliti lebih lanjut di laboratorium di Bandung. Siswanto mengungkapkan, polisi juga memeriksa penjual bakso untuk menelusuri bahan makanan yang menyebabkan keracunan. Termasuk, mendalami informasi apakah pedagang memasukkan bahan kimia berbahaya atau memakain campuran ikan yang busuk.
Pelaku ujar Siswanto, dijerat dengan Pasal 250 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni sembilan bulan penjara.n riga