Sabtu 13 Jun 2015 17:06 WIB
Angeline Dibunuh

Cegah Kekerasan, Calon Ortu Harus Ikuti Prosedur Adopsi Secara Legal

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina
Angeline yang berfoto dengan ibu angkatnya, Margareth dan kakak angkatnya, Christina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos  Samsudi mengatakan, untuk bisa mengangkat seorang anak atau mengadopsi anak, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah untuk melindungi hak anak di masa yang akan datang.

Prosedur yang tidak sesuai membahayakan anak. Seperti yang terjadi pada Angeline, anak dari Bali yang berakhir tragis.

Prosedur resmi mengadopsi anak, terang Samsudi di antaranya,  pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit di Surabaya.

Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. "Mereka mengecek kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat, pergaulan sosial, kondisi kejiwaan," kata Samsudi, Sabtu, (13/6).

Pengecekan keuangan terhadap calon orangtua angkat, ujar dia, dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Bagi WNA harus ada persetujuan mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa anak untuk tinggal selama enam sampai 12 bulan di bawah pantauan dinas sosial.

Keempat, menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi. Kelima, permohonan disetujui atau ditolak.

Bila disetujui, terang Samsudi, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum. Keenam, dicatatkan ke kantor catatan sipil.

Proses minimal yang mesti dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial (Mensos) yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

Calon orangtua angkat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat harus mendapat izin tertulis dari Mensos atau pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri akan segera dilakukan pemeriksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement