Jumat 12 Jun 2015 22:01 WIB

KPK Diminta tak Ajukan PK Terhadap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melakukan perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo (HP). Karena, pasti akan ditolak pengadilan.

"Biarkan saja KPK mengajukan PK (Peninjauan Kembali), akan bernasib sama seperti yang sudah-sudah, yakni ditolak pengadilan," kata Margarito, Jumat (12/6).

Menurutnya, upaya KPK mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan HP merupakan hal yang tidak berdasar. "Tapi, kalau KPK tetap ngotot, tidak ada masalah, terserah saja. Saya percaya, upaya hukum KPK itu akan ditolak," tambah dia.

Seharusnya, ucap Margarito, KPK legowo dan menerima kekalahan. Apalagi sidang praperadilan dilakukan dengan terbuka dan terlihat semua orang. 

Ia juga menilai, putusan hakim jelas dan tegas mengatakan dengan fakta di persidangan bahwa tindakan KPK memberikan status tersangka terhadap HP bertentangan dengan aturan hukum yang ada. "Putusan itu inkracht pada saat itu juga. Semua memantaunya, apa yang mau disimpangi? KPK legowo saja, terima kekalahan itu," ujarnya.

Margarito menyatakan, KPK mestinya menerima putusan pra peradilan Hadi Poernomo seperti putusan praperadilan Budi Gunawan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement