Jumat 12 Jun 2015 21:07 WIB

Siswi SMA 'Digilir' Tujuh Pemuda Hingga Hamil

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Seorang remaja berusia 17 tahun diperkosa secara bergilir oleh tujuh pemuda hingga hamil empat bulan. Kasus ini pun kini ditangani Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Mukhamad Lutfi, Jumat, mengatakan, korban adalah SN (17 tahun) yang saat ini masih duduk di kelas 10 salah satu SMK di Kabupaten Madiun.

"Sedangkan para tersangkanya ada tujuh pemuda. Yakni, Agung Nugroho (20), Suyatno (20), Romi (19) yang merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, serta empat tersangka lainnya yang masih berstatus pelajar yaitu, YR, GF, RP, dan ND yang juga warga Kebonagung. Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ujar AKP Lutfi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi. Orang tua SN tidak terima karena anaknya yang masih pelajar tersebut ternyata hamil empat bulan.

Setelah dimintai keterangan, SN mengaku pernah berhubungan intim dengan ketujuh tersangka. Bahkan sejumlah tersangka mengaku berhubungan intim dengan korban hingga beberapa kali.

"Korban mengaku dirayu dan diiming-imingi sejumlah uang supaya mau diajak melakukan perbuatan terlarang tersebut. Korban juga mengaku diberi pulsa oleh para tersangka," kata Lutfi.

Ketiga tersangka, yaitu Agung Nugroho, Suyatno, dan Romi, akan tetap menjalani proses penyelidikan sesuai ketentuan. Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur, akan melalui proses diversi.

Ia menambahkan, untuk mengetahui ayah biologis bayi yang dikandung korban, harus dilakukan tes DNA. Hal itu akan disampaikan ke keluarga korban, jika berkenan, tes DNA akan dilakukan setelah sang bayi lahir.

Dalam kasus asusila tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 J pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ketiga tersangka yang sudah cukup umur akan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan empat tersangka di bawah umur harus menunggu keputusan diversi dari pengadilan," kata Lutfi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement