REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG--Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan Saptono Mustaqim-Sugito tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen.
Komisioner KPU Kepri Marsudi di Tanjungpinang, Jumat menjelaskan Saptono-Sugito tidak dapat memberikan "softcopy" bukti dukungan masyarakat terhadap dirinya.
"Kami sudah memberi batas waktu toleransi selama satu jam, namun Saptono tidak dapat memberikan "softcopy" syarat dukungan itu kepada kami," kata Marsudi.
Saptono-Sugito daftar sebagai bakal Cagub dan Cawagub Kepri melalui jalur independen pukul 15.59 WIB atau satu menit sebelum penutupan pendaftaran. Namun pada saat itu Saptono-Sugito tidak menyerahkan "softcopy" bukti dukungan masyarakat terhadap dirinya.
"Jumlah masyarakat yang harus mendukung sebagai syarat mutlak untuk mencalonkan diri melalui jalur independen 10 persen dari jumlah penduduk Kepri yakni sekitar 181 ribu orang," katanya.
Terkait keputusan KPU Kepri itu, Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan yang mengawasi proses pendaftaran calon perseorangan tersebut mengatakan sejauh ini yang dilakukan oleh KPU Kepri sudah tepat.
Komisioner KPU Kepri juga meminta pendapat kepada Bawaslu Kepri terkait batas waktu toleransi yang diberikan kepada Saptono-Sugito. Secara teknis, KPU Kepri memiliki kewenangan untuk menambah waktu agar calon perseorangan melengkapi persyaratan setelah mendaftar.
"Sudah dikasih waktu tambahan pun calon perseorangan tidak dapat memberikan 'softcopy' bukti dukungan masyarakat kepada mereka. Padahal itu syarat yang diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.
Saptono-Sugito, menurut dia menerima keputusan KPU Kepri. Penutupan tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan berjalan kondusif.
"Kami tidak mencampuri teknis, karena itu wewenang KPU Kepri. Kami hanya mengawasi keabsahan dokumen, ketepatan waktu, kelengkapan dokumen dan ketepatan proses pelaksanaan tahapan calon perseorangan," katanya.