Senin 04 Dec 2017 08:16 WIB

KPU Garut Verifikasi Dukungan KTP Peserta Jalur Perseorangan

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Calon Independen. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Calon Independen. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memverifikasi dukungan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada tiga pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut lewat jalur perseorangan. Langkah verifikasi dibutuhkan sebelum disahkan memenuhi syarat pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.

"Ada tiga pasangan dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan kepada kami, untuk selanjutnya kami proses untuk diverifikasi," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi pada wartawan, Ahad (3/12).

Ia menyebut KPU Garut telah menutup batas waktu penyerahan berkas dukungan dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut pada 29 November 2017. Ada tiga pasangan yang menyerahkan KTP sesuai ketentuan jumlah minimum 117.346 dukungan. Dukungan itu tersebar pada lebih dari 22 kecamatan di Garut. "Yang kami proses data dukungannya itu yang memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 117.346 dan harus tersebar di 22 kecamatan dari 42 kecamatan yang ada di Garut," ujarnya.

Diketahui, tiga pasangan perseorangan itu pertama ialah Soni-Usep dengan 129.756 dukungan tersebar di 41 kecamatan. Kedua, pasangan Dedi Supriadi-Muhamad Ali menyerahkan 136.500 dukungan tersebar di 23 kecamatan. Ketiga, Suryana dan Wiwin Suwindarwati menyerahkan berkas dukungan sebanyak 145.532 dukungan di hari terakhir penyerahan berkas, Rabu (29/11)

"Sampai batas akhir pendaftaran sebenarnya ada empat pasangan, tetapi yang kami terima sesuai persyaratan hanya tiga pasangan," ucapnya.

Nantinya, berkas dukungan pasangan perseorangan itu akan diverifikasi faktual dengan menanyakan langsung kepada warga yang terdaftar dalam dukungan tersebut. "Setelah benar datanya itu maka calon perseorangan berhak daftar mengikuti Pilkada Garut," sebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement