Jumat 12 Jun 2015 22:00 WIB

Hamdan Zoelva: Hakim tidak Boleh Menolak Wewenang Praperadilan

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan ketua MK Hamdan Zoelva.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, masih banyak hakim pengadilan negeri yang belum memahami posisi putusan majelis hakim konstitusi. Kebanyakan dari mereka, lanjut Hamdan, cenderung menyamakan putusan majelis hakim konstitusi dengan putusan sebuah pengadilan negeri.

Hal ini antara lain tecermin dari dampak putusan MK yang memperluas objek gugatan praperadilan. Sejak diputuskan MK pada akhir April lalu, penetapan status tersangka kini merupakan salah satu objek gugatan praperadilan. Hamdan memandang, masih banyak hakim yang mengabaikan hal ini.

"Hakim tidak boleh menolak praperadilan karena alasan bukan menjadi objek praperadilan. Karena pasal itu sudah diubah normanya oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangan yang diberikan Konstitusi," ucap Hamdan Zoelva, Jumat (12/6) di Cikini, Jakarta.

Dengan demikian, tegas Hamdan, siapapun hakim pengadilan negeri tidak boleh mengatakan bahwa penetapan tersangka bukan menjadi objek praperadilan. "Ini kan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," tambah dia.

Namun, alasan hakim pengadilan negeri menolak putusan praperadilan masih diperbolehkan. Dengan syarat, tidak berkaitan dengan masalah kewenangan praperadilan yang telah diperluas oleh putusan MK.

"Misal, (hakim menilai) proses penetapan tersangkanya sudah melalui prosedur yang benar. Itu hal yang mungkin saja. Tapi kalau menolaknya karena bukan menjadi objek praperadilan, itu hakim itu tidak tahu tentang negara," kata dia menutup wawancara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement