Jumat 12 Jun 2015 17:52 WIB

Menkumham: Pelaku Pidana Ringan tak Perlu Ditahan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan para pelaku tindak pidana ringan nantinya tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Hal tersebut, kata Yasonna di sela kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang, Jumat, akan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru.

"Di KUHPidana yang baru nanti ada hukuman alternatif," katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, sekaligus sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Ia mencontohkan nantinya pelaku tindak pidana judi atau pencuri ayam akan diberi hukuman alternatif, misalnya diberi kerja atau pendidikan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman di dalam LP. "Tetap dibina, dihukum dalam bentuk lain," tambahnya.

Selain hukuman alternatif, kata dia, upaya lain untuk mengurangi "over" kapasitas penghuni LP tersebut dengan cara merehabilitasi pengguna narkotika. Menurut dia, upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika juga sudah mulai dilakukan.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Yasonna juga menegaskan tentang sanksi tegas terhadap sipir yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Tindakan tegas terhadap sipir yang terlibat penyalahgunaan narkotika sudah dilakukan, yakni pemberhentian yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kami sengaja gelar upacara pelepasan seragam dinas ini sekaligus sebagai pesan, jika ada yang terindikasi terlibat akan langsung ditindak," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement