Jumat 12 Jun 2015 19:53 WIB

Pemerintah Pusat Diminta Buat Aturan Soal Ojek

Penyedia jasa melayani penumpang di pangkalan Ojek Syariah, Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Tebet Barat, Jakarta.
Foto: dok Republika
Penyedia jasa melayani penumpang di pangkalan Ojek Syariah, Jalan KH Abdullah Syafi'ie, Tebet Barat, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meminta pemerintah pusat membuat aturan mengenai ojek.

"Selama ini, memang tidak pernah ada undang-undang atau pun peraturan pemerintah yang mengatur tentang keberadaan ojek," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristanto di Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut dia, pemerintah pusat harus membuat peraturan yang jelas mengenai peruntukan sepeda motor yang berubah fungsi menjadi ojek.

"Tidak mungkin kita atau daerah yang membuat peraturan itu karena ojek kan sudah ada sejak dulu. Jadi, pemerintah pusat yang harus membuat aturan tersebut. Tuntutannya memang seperti itu," ujar Emanuel.

Dia menuturkan, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang, tidak disebutkan mengenai sepeda motor.

Terkait keberadaan aplikasi elektronik pada telepon pintar yang membantu penggunanya mendapatkan ojek, dia menjelaskan yang dimaksud Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakni mengajak agar tukang ojek bergabung dalam suatu wadah sehingga lebih tertib.

"Maksud Pak Gubernur dari keberadaan aplikasi semacam itu adalah supaya ojek semakin tertib dan mudah diatur karena sudah tergabung dalam satu wadah khusus," ujar Emanuel.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement