REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, I Gede Pasek Suardika menilai pola pembagian dana aspirasi anggota dewan tidak sinkron dengan tujuannya. Menurutnya, jika alasannya untuk pemerataan pembangunan, usulan itu justru melebarkan kesenjangan.
Menurut Pasek, perlu bagi DPR untuk menyertakan peran lembaga senator soal usulan tersebut. Sebab, menurut dia, dana aspirasi tersebut seharusnya cukup melingkup provinsi, bukan diperuntukan untuk per daerah pemilihan (dapil).
"Kalau maksudnya itu untuk menyerap aspirasi memang baik," kata dia saat dihubungi, Jumat (12/6).
"Tapi, akan tidak tepat kalau alasannya untuk mengatasi kesenjangan," sambung anggota DPD asal Provinsi Bali itu.
Kata dia, basis keterwakilan daerah di DPR itu berdasarkan jumlah pemilih di dapil masing-masing. Semakin banyak penduduk di suatu wilayah, membuat dapil di wilayah tersebut juga banyak. Kondisi tersebut, berujung pada dominasi keterwakilan daerah di DPR, di satu wilayah.
Pasek mencontohkan, untuk wilayah Jawa. Pulau utama Nusantara itu menguasai hampir 60 persen keterwakilan di daerah. Sebab, jumlah penduduk di Pulau Jawa, lebih dari setengah jumlah total penduduk di Indonesia. Selain Jawa, kata dia, tingkat keterwakilan dari Pulau Sumatera yang jumlahnya sekitar 20 persen dari total penduduk.
Kondisi tersebut tentunya timpang dengan wilayah-wilayah di kawasan timur Indonesia. Sebab, dengan jumlah penduduk yang sedikit, membuat keterwakilan di DPR juga minoritas. Jadi, kata dia, kalau dibagi-bagi Rp 20 miliar per dapil, konsentrasi pembangunannya tetap berada di Pulau Jawa.
"Kondisi itu yang tidak sinkron kalau tujuannya adalah pemerataan," kata Pasek.