REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Sari Sitalaksmi (42) dijatuhi hukuman percobaan selama enam bulan. Putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman itu dilatarbelakangi oleh penipuan dan penggelapan pembayaran condotel yang telah dilakukan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Marliyus mengatakan Sari terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akibat penipuan yang dilakukannya kepada Vera Damayanti Albeto Siregar. Terdakwa telah menggelapkan uang sebesar Rp 500 ribu yang akan digunakan sebagai uang muka pembelian lima unit condotel di Mataram City.
“Hanya hukuman percobaan dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Marliyus, Kamis (11/6). Dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana. Jika syarat ini dilanggar, terdakwa akan ditahan selama tiga bulan. Keputusan majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Triatmini. Ia menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara. Namun penasehat hukum terdakwa tetap meminta waktu untuk memikirkan hasil keputusan tersebut. "Masih ada fakta yang belum dipaparkan dalam persidangan," kata pengacara terdakwa, Dedy Sukmana.
Kasus ini berawal pada 8 Mei 2013, saat korban menyerahkan uang muka kepada terdakwa. Sehari setelah menerima uang tersebut, Sari meminta Vera menyerahkan kuitansi hasil pembayaran untuk ditransfer ke pihak Mataram City lewat ATM. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut Sari kembali meminta Vera menyerahkan kuitansi yang baru lengkap beserta tanda tangannya. Dengan alasan tanda bukti pembayaran yang dulu telah rusak.
Namun setelah Vera menyerahkan kuitansi untuk kedua kalinya, Sari tidak pernah menyerahkan uang muka tersebut pada pihak Mataram City. Karena itulah, Vera segera melaporkan Sari pada Polda DIY atas tuduhan penipuan.