Kamis 11 Jun 2015 22:36 WIB
Engeline Tewas

Jenazah Engeline Segera Dikembalikan ke Keluarga

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Komunitas Find Angeline di Facebook
Komunitas Find Angeline di Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jenazah Angeline, bocah delapan tahun yang dikabarkan hilang namun kemudian ditemukan tak bernyawa di rumahnya sendiri akan dikembalikan segera kepada keluarga kandungnya.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan seluruh proses autopsi telah selesai.

Menurut Ronny, ketika autopsi selesai, maka tak ada alasan lagi polisi menahan jenazah. Aparat akan serta merta akan menyerahkan kepada keluarga.

"Malam ini selesai, maka malam ini juga sudah bisa kami serahkan kepada keluarga," kata Ronny dalam jumpa pers di Denpasar, Kamis (11/6).

Kepala Bagian SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit menambahkan pihaknya telah selesai memeriksa sampel dari tubuh Angeline secara lengkap. Tim telah melakukan pemeriksaan luar, dalam, dan organ tubuh yang menjadi sampel.

"Kami menganggap pemeriksaan sudah cukup dan barang bukti (jenazah Angeline) sudah diserahkan kepada penyidik untuk tindakan selanjutnya," kata Alit.

Setelah memeriksa jenazah Angeline, tim forensik menyimpulkan korban meninggal sekitar tiga pekan lalu. Hal itu terindikasi dari ditemukannya cairan seperti busa atau tubuh yang sudah mengalami proses adipose.

"Jadi, kami hanya bisa memperkirakan meninggalnya sudah lebih dari tiga pekan. Jam dan harinya kapan, itu tak bisa kami tentukan," katanya.

Ada tidaknya indikasi kekerasan seksual yang ditemukan di tubuh Angeline, Alit mengatakan timya kesulitan untuk mendeteksi hal tersebut sebab usia jenazah sudah lebih dari 72 jam, menurut prosedur. Lewat dari batas waktu tersebut, maka dugaan itu sulit untuk dibuktikan. Meski demikian, sudah ada keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya.

Secara redaksional, kata Alit tim forensik RSUP Sanglah akan menyerahkan hasil visum secara lengkap minimal dua hari setelah autopsi dilakukan atau sekitar Sabtu. Bukti medis dan fakta itu selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement