REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian resor Kota Denpasar, Bali, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana menyatakan ibu tiri Angeline, Margareth tidak terlibat dengan pembunuhan anaknya. Ia sebelumnya juga mengaku saat kejadian pemerkosaan oleh anaknya tidak berada di dalam rumah sehingga tidak mengetahui tindakan tersebut.
“Ketidaktahuan ibu tirinya Angeline perlu diuji kembali. Itu sangat janggal jika disesuaikan dengan rekonstruksi kronologis pembunuhan itu,” kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Bahiej kepada ROL, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, menurut Ahmad perlu dicari kepastian apakah Margareth memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Ia menambahkan, tidak tahu, pura-pura tahu, dan tidak mau tahu merupakan perkara yang berbeda.
Memang, kata dia, jika Margaret tidak mengetahui pembunuhan anak tirinya, maka ia tidak bisa dilibatkan dalam tindak pidana tersebut. Namun, dengan kejanggalan yang ada maka indikasi dugaan Margareth pura-pura tidak tahu juga perlu didalami kembali oleh kepolisian.
“Khawatir sebenarnya ibunya itu memang mengetahui pemerkosan dan pembunuhan tersebut namun tidak melaporkan adanya kejahatan tersebut. Maka itu sudah menjadi kejahatan tersendiri selain dari pemerkosaan dan pembunuhan itu,” jelas Ahmad.
Diketahui, kuasa hukum tersangka, Hoposan Sihombing menyadari jika banyak kejanggalan dari kasus tersebut. Sehingga, ia juga meminta tersangka, Agus Tai Hamdamai untuk mengungkapkan adanya campur tangan orang lain dari kasus tersebut.
Menurutnya salah satu kejanggalan seperti, sejak Agus melakukan aksinya pada 16 Mei 2015 di kamar korban, Angeline sempat berteriak memanggil ibunya. Namun, saat itu ibunya yang sedang berada di kamar sama sekali tidak mendengar teriakan tersebut.