REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding lemahnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi penyebab masih beredarnya Taksi Uber di Jakarta.
Ahok menilai Dishub DKI Jakarta kurang memiliki kekuatan sehingga pada pengemudi Taksi Uber, transportasi jenis taksi yang dapat diakses dari aplikasi di telepon genggam, hingga saat ini, seakan masih bebas berkeliaran di jalanan Jakarta.
Ahok menegaskan, Taksi Uber dilarang keras untuk beroperasi di DKI Jakarta. Ia mengatakan seharusnya para pengemudi Taksi Uber tersebut, khususnya para pengelolanya, bisa ditangkap ketika beroperasi atau sedang mengantarkan penumpang.
"Itu dilarang, ditangkap seharusnya cuma kan Dishub kita kan lemah banget, payah," tegasnya, Kamis (11/6).
Ia juga menilai pengelola Taksi Uber, khususnya yang ada di Jakarta, bisa saja digugat. Hal tersebut dikarenakan dengan sengaja mengoperasikan transportasi massa, yang ilegal karena tidak memiliki izin, serta tidak terdaftar di Organisasi Pengusaha Angkutan Darat DKI Jakarta.
"Hal itu secara tidak langsung juga akan merugikan konsumen saat terjadi kecelakaan atau tindak kriminal," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Benjamin Bukit, justru melemparkan penindakan atas Taksi Uber yang masih membandel, kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Ia mengatakan Taksi Uber adalah sistem, sehingga, yang secara tegas bisa melakukan tindakan serta memiliki wewenang untuk menangani permasalahan sistem adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Benjamin juga menuturkan kalau Taksi Uber sangat sulit untuk dideteksi secara kasat mata, lantaran wujud dari transportasi ini sama seperti mobil pribadi, tanpa plang nama taksi ataupun plat berwarna kuning seperti taksi yang ada di Jakarta pada umumnya.
"Taksi Uber itu sistem, yang bisa menindak Kominfo," tandasnya.