Kamis 11 Jun 2015 14:52 WIB

Jadi Pengacara Dahlan, Ini Permintaan Pertama Yusril

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra di City Harbour, Kowloon, Hong Kong.
Foto: @yusrilihza_mhd
Yusril Ihza Mahendra di City Harbour, Kowloon, Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra resmi ditunjuk sebagai pengacara Dahlan Iskan. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku telah diberi kuasa oleh mantan direktur utama PLN itu untuk mendampingi selama proses pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada saya dan Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril melalui pesan tertulisnya, Kamis (11/6).

Yusril mengaku telah membaca surat panggilan dari Kejati DKI untuk kliennya. Dalam surat tersebut, kata dia, tidak dicantumkan pasal dan undang-undang yang disangkakan terhadap bos grup Jawa Pos itu. Padahal, menurutnya, hal itu penting baik bagi tersangka maupun penasihat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Mantan menteri Hukum dan Kehakiman ini juga meminta agar surat perintah penyidikan juga diberikan kepada kliennya. Sebab, kata dia, di situlah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya.

"Dengan mendalaminya, kami akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum," ujar Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement