REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tersangka pembunuh Angeline, Agus Tai Hamdamai selesai mengikuti prarekonstruksi kasus di rumah ibu angkat Engeline, Margaretha di Jalan Sedap Malam No. 26 Denpasar. Pengacara tersangka, Haposan Sihombing mengatakan ada 19 adegan yang diulang.
"Menurut Agus, dia mengaku sudah melakukan pembunuhan yang diawali dengan upaya pemerkosaan. Kejadiannya 16 Mei," kata Haposan dijumpai Republika di Denpasar, Kamis (11/6).
Secara ringkas, Haposan memaparkan beberapa adegan inti yang dilakukan Agus.
Adegan 1
Tersangka selesai mencuci botol minuman ayam di areal sekitar kandang. Tersangka melihat Angeline sedang bermain lalu memanggil korban ke kamarnya.
Adegan 2
Angeline masuk ke kamar tersangka, kemudian tersangka mengunci kamarnya. Angeline berusaha ingin keluar, lalu tersangka langsung memegang kedua lengan Angeline.
Adegan 3
Angeline berteriak mrmanggil mamanya. Tersangka mendorong Angeline hingga jatuh dalam posisi telentang.
Adegan 4
Angeline kembali berteriak memanggil mamanya. Dari posisi telentang di lantai, kepala Angeline kemudian bersandar ke tembok.
Adegan 5
Tersangka mencekik leher Angeline dengan tangan kanannya. Tangan kiri tersangka memegang tangan kanan Angeline.
Adegan 6
Angeline berontak. Kepalanya beberapa kali terbentur.
Adegan 7
Tersangka mencekik Angeline dan membentur-benturkan kepala korban. Angeline lemas. Diduga Angeline sudah tak bernyawa pada saat ini.
Adegan 8
Tersangka membuka celananya.
Adegan 9
Tersangka lalu membuka celana Angeline, berusaha melakukan upaya pemerkosaan.
Adegan 10
Tersangka keluar dari kamarnya dan mengambil seprei di samping kamar Ibu Margareth.
Adegan 11
Tersangka kembali ke kamar dan membungkus jasad Angeline dengan seprei putih tersebut.
Adegan 12-17
(Proses tersangka menyiapkan aksi berikutnya, yaitu mengubur jenazah Angeline)
Adegan 18
Tersangka membawa diam-diam jenazah Angeline keluar rumah, tepatnya di dekat pohon pisang, dekat kandang ayam.
Adegan 19
Tersangka menguburkan Angeline bersama sebuah boneka yang dibalut seprei putih sekitar pukul 20.00 WITA pada 16 Mei 2015. Untuk menyamarkan bekas tanah, tersangka menutupinya dengan sampah dan kotoran ayam.