REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku sangat kaget dan berduka dengan kasus pembunuhan Angeline, seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Bali. Hidayat berharap pelaku pembunuhan tersebut dapat dihukum seberat-beratnya.
"Menurut saya dia layak dihukum mati karena dia bukan hanya membunuh tapi menodai moral," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).
Hidayat mengatakan, UU Perlindungan Anak perlu direvisi untuk memperketat dan memperberat hukuman terhadap para penjahat anak. Ia berharap, Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dapat menjalankan revisi tersebut.
"Kejahatan mafia penjahat anak harus dibongkar. Tanpa hukuman yang keras, efeknya akan keras juga. Harus ada upaya dari pemerintah untuk mencegah kejahatan terulang lagi," ujar dia.
Angeline ditemukan sedang menggendong boneka dengan tali jerat di lehernya. Jasadnya ditemukan setelah dilaporkan hilang pada 16 Mei lalu. Hasil autopsi menunjukkan banyak luka memar ditemukan di tubuhnya.
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali telah menetapkan satu tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan Angeline, yakni Agus (25 tahun) pembantu rumah tangga di kediaman korban. Selain membunuh, Agus juga diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap bocah cantik itu.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk pelaku lain yang turut terlibat. Polisi masih memeriksa intensif orang-orang terdekat Angeline, yaitu Margareth (ibu angkat), Yvon dan Christine (kakak angkat), pembantu rumah tangga, serta dua orang yang tinggal (kos) di rumah Angeline.