Kamis 11 Jun 2015 09:33 WIB
Engeline Tewas

Pembunuh Engeline Terancam Hukuman Mati

Rep: C32/ Red: Erik Purnama Putra
Angeline, korban pembunuhan.
Foto: Twitter
Angeline, korban pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso menilai kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Angeline tersebut harus diusut hingga tuntas motifnya. Menurut dia, jika ada motif pembunuhan berencana maka pelaku bisa terjerat hukuman mati.

"Sejauh ini biar polisi tuntaskan dulu proses hukumnya. Banyak yang bisa dijerat kemungkinannya ada pemerkosaan, pembunuhan, bahkan hingga pembunuhan berencana," kata Topo kepada ROL, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, jika nanti terbukti kasus tersebut ada unsur pembunuhan berencana maka pelaku bisa dijerat Undang-undang KUHP Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana. Ia menambahkan, UU tersebut jika terbukti maka selain hukuman mati, pelaku bisa dihukum seumur hidup.

"Nanti juga paling ringan bisa dijerat hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. Atau bisa lebih berat lagi jika ada tambahan persoalan lain dalam pembunuhan tersebut," jelas Topo.

Diketahui, kasus pembunuhan Angeline sedang diproses pemeriksaanya oleh Polresta Denpasar setelah sebelumnya semua keluarga yang ada di rumahnya diperiksa. Sejauh ini diduga ada pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap anak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement