Kamis 11 Jun 2015 07:48 WIB

Ada Permendag, Penjualan Miras Turun

Rep: c30/ Red: Agung Sasongko
Penyerahan ribuan barang bukti miras.
Foto: dok Penerangan Kostrad
Penyerahan ribuan barang bukti miras.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bambang Britono Executive Commites Member Gabungan Industri Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia mengatakan sejak dikeluarkannya Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, industri minuman beralkohol turun sangat signifikan tahun 2015 ini.

"Belum resmi disahkan saja sudah membuat pasar khawatir, larangan ini buat kami drop cukup signifikan sampai 40 persen," ujar Bambang dalam talkshow PAS FM, di Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Menurut Bambang, jika salah satu alasan dibuatnya aturan karena khawatir akan masa depan generasi muda, bukan lalu membuat aturan larangan alkohol beredar. Dalam pandangan Bambang, saat ini orang-orang juga sudah salah memanfaatkan obat-obatan, namun apakah kemudian obat -obatan juga akan dilarang?

"Sama halnya seperti alkohol, bukan lantas alkohol dilarang, seharusnya kita sama-sama mencari akar, permasalahan generasi muda itu apa, lalu carikan silusinya. Bila hanya melarang alkohol, maka mereka akan terus mencari yang lain, atau jangan-jangan kemudian akan muncul pasar-pasar gelap, memenuhi kebutuhan mereka," ujar Bambang

Bambang mengatakan jika selama ini industri minuman beralkohol rendah sudah selalu mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh perda, namun kenyataannya, konsumen akan terus mencari, karena memang ini suatu kebutuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement