Kamis 11 Jun 2015 03:53 WIB

8 WN Maroko Diduga PSK Terjaring Razia di Puncak

Perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko menunggu pendataan di Kantor Imigrasi wilayah Bogor, Jabar, Rabu (4/12) malam. Sebanyak 19 perempuan PSK asal Maroko tersebut ditangkap di wilayah Puncak Bogor karena menyalahgunakan visa turis dengan beke
Foto: ANTARA FOTO/Jafkhairi
Perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko menunggu pendataan di Kantor Imigrasi wilayah Bogor, Jabar, Rabu (4/12) malam. Sebanyak 19 perempuan PSK asal Maroko tersebut ditangkap di wilayah Puncak Bogor karena menyalahgunakan visa turis dengan beke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas II Bogor didukung Direktorat Penyidikan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menjaring delapan warga negara Maroko diduga pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi penertiban keimigrasian di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Beberapa hari lalu Ditjen Imigrasi telah menangkap delapan orang PSK dari Bogor, warga negara tertentu yang sekarang dalam proses di Direktorat Penyidikan Keimigrasian," ujar Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kabul Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Kedelapan wanita Maroko diduga PSK tersebut berinisial CK (21), CN (32), FEF (23), LEK (20), CC (19), KC (22), EHL, dan HO.

Mereka ditangkap melalui operasi yang secara spesifik ditujukan untuk menjaring PSK asing khususnya yang berasal dari Timur Tengah berdasarkan informasi masyarakat yang menduga masih adanya praktik prostitusi yang melibatkan wanita WNA sehingga perlu dilaksanakan operasi lanjutan secara intensif.

Lebih jauh Kasubdit Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi Bambang Catur menjelaskan bahwa operasi intelijen keimigrasian yang dikembangkan sebagai tindak lanjut atas laporan warga tersebut menemukan bukti kuat adanya kegiatan prostitusi ilegal yang melibatkan WNA tertentu dengan modus yang lebih rapi dibandingkan kegiatan serupa yang pernah dikenakan tindakan penertiban sebelumnya.

"Mereka berasal dari negara bebas visa jadi (masuk) menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) 30 hari yang sebenarnya untuk tujuan wisata tapi malah dimanfaatkan untuk menjajaki bisnis prostitusi," tuturnya.

Kendati tidak melanggar batas tinggal, kata Bambang, mereka dinilai tetap melakukan pelanggaran imigrasi karena menyalahi izin tinggal.

Selain PSK, data intelijen yang dikumpulkan dan dianalisis mengerucut pada keterlibatan WNA pemegang kartu pengungsi atau "UNHCR Card" atas kegiatan prostitusi yang melibatkan wanita-wanita asal Maroko.

"Para pengungsi tersebut diduga terlibat dalam mendatangkan, menghubungkan dengan konsumen, dan mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut," ujar Bambang.

Kelima warga negara asing berstatus pengungsi tersebut adalab Rashwan Shakir Ghawi (23), Hossein Abel Khezer (22), Mahmed Lashkar Zanel (26), Arkan Basim Shudin (33), dan Reza Najem Abedan (26).

Bambang menegaskan saat ini Ditjen Imigrasi masih terus mengembangkan dan mendalami penyelidikan dan penyidikan atas keterlibatan mereka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement