Rabu 10 Jun 2015 23:31 WIB

Sengketa PLTP Patuha, MA Tolak PK BUMN Geo Dipa

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Geo Dipa Energi atas putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 melawan PT Bumigas Energi terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh hakim MA sudah sesuai, karena permohonan PK dalam perkara pembatalan arbitrase adalah cacat, tidak sah serta tidak sesuai hukum berlaku.

"Itu bertentangan dengan pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa," katanya, Rabu (10/6/2015).

Ia melanjutkan dengan penolakan PK tersebut, maka sengketa pembatalan kontrak kerja pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat, juga selesai. BUMN itu harus mengembalikan kontrak pembangunan PLTP ke Bumigas Energi.

"Kami berharap kepada Geo Dipa harus mematuhi hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjalankan kontrak pengelolaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) sesuai kesepakatan tanggal 1 Februari 2005," jelasnya.

Bambang melanjutkan sebagai BUMN, Geo Dipa Energi harus memberi contoh yang baik dengan menjalankan prinsip good coorporate governance. Terlebih pengembangan energi terbarukan adalah salah satu program pemerintahan Presiden Jokowi.

"Upaya hukum sudah tertutup, jadi Geo Dipa harus melaksanakan hukum yang berlaku yaitu proyek PLTP harus kembali dikerjakan sesuai kontrak 2005," jelas dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengadili permohonan PK terhadap putusan PK yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi sejak akhir bulan Desember 2014. Langah tersebut sehubungan dengan putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 dimana amar putusannya menolak PK PT Geo Dipa.

Putusan tersebut menguatkan putusan kasasi MA Nomor 586K/Pdt.Sus/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang membatalkan putusan arbitrase BANI sehubungan dengan pembatalan kontrak kerjasama pembangunan PLTP Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi dengan Bumigas Energi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement