Rabu 10 Jun 2015 22:27 WIB

Jonan Minta Jasa Transportasi Gunakan Rupiah

Rep: c84/ Red: Angga Indrawan
Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta seluruh perusahaan jasa transportasi menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya. Menurut Jonan, penggunaan rupiah di dalam negeri merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Seluruh jasa transportasi yang ada di Indonesia itu harus dipungut dalam bentuk rupiah," ujar Jonan usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).

Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di tanah air yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), menurut Jonan harus ditaati. Jonan juga meminta agar pembayaran airport tax di bandara-bandara juga menggunakan rupiah.

Meski begitu, Jonan menambahkan, Kemenhub tak bisa menghukum para operator jasa transportasi yang masih menggunakan valuta asing dalam setiap transaksinya. Mengingat hal tersebut menjadi kewenangan BI.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement