REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta seluruh perusahaan jasa transportasi menggunakan rupiah dalam setiap transaksinya. Menurut Jonan, penggunaan rupiah di dalam negeri merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Seluruh jasa transportasi yang ada di Indonesia itu harus dipungut dalam bentuk rupiah," ujar Jonan usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/6).
Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di tanah air yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), menurut Jonan harus ditaati. Jonan juga meminta agar pembayaran airport tax di bandara-bandara juga menggunakan rupiah.
Meski begitu, Jonan menambahkan, Kemenhub tak bisa menghukum para operator jasa transportasi yang masih menggunakan valuta asing dalam setiap transaksinya. Mengingat hal tersebut menjadi kewenangan BI.