Rabu 10 Jun 2015 10:12 WIB

Ini Alasan Istana Tunjuk Gatot Nurmantyo Sebagai Panglima TNI

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo (kanan).
Foto: Antara
KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki membenarkan bahwa Presiden Jokowi telah mengajukan nama Jenderal Gatot Nurmantyo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, sebagai calon panglima TNI pada DPR. Lalu, apa pertimbangan Jokowi memilih jenderal dari matra Angkatan Darat tersebut?

"Pencalonan Jendral TNI Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Presiden dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi, dan geostrategi kawasan," kata Teten melalui keterangan pers tertulis pada wartawan, Rabu (10/6).

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 13, lanjut dia, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR. Oleh karenanya, Teten mengatakan, Jokowi sangat berharap Dewan segera merestui pengangkatan Gatot sebagai Panglima TNI yang baru.

Sebab, Panglima TNI Jendral Moeldoko yang saat ini masih menjabat akan segera memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang. Kendati demikian, Teten tidak menjelaskan mengapa Jokowi tidak mengikuti tradisi rotasi angkatan dalam pengangkatan Panglima TNI.

Idealnya, jika mengikuti rotasi angakatan, Presiden harusnya menunjuk jenderal dari Angkatan Udara. Dalam Pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, diatur bahwa panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang saat ini menjabat adalah perwira tinggi angkatan darat. Ia menggantikan Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari Angkatan Laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement