REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah rampung membuat peraturan Gubernur (Pergub) tentang kawasan tanpa rokok. Sehingga, jika masyarakat maupun PNS dan pegawai swasta yang kedapatan merokok di kawasan tersebut akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan, Eka Junaidi mengatakan pihaknya tinggal menunggu edaran resmi dan melaksanakan pergub tersebut.
"Pergub tersebut mendorong agar masyarakat tidak merokok di ruang publik. Selain itu, mengingatkan dengan ancaman denda," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Selasa (9/6).
Menurutnya, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota. Sehingga diperlukan kerjasama yang baik antar instansi agar pelaksanaan pergub tersebut bisa berjalan dengan baik dan efektif.
Ia menuturkan, lokasi kawasan tanpa rokok tidak hanya berada dilingkungan instansi pemerintahan. Namun juga berlaku di fasilitas publik seperti pendidikan, kesehatan dan pusat perbelanjaan.
Kepala Satpol PP, Ibnu Salim mengatakan pergub kawasan tanpa rokok akan memperkuat terhadap perda yang ada. Sehingga, pihaknya akan mengawal dengan cara melakukan sosialisasi dan pengawasan.
Menurutnya, sanksi bagi masyarakat yang melanggar merupakan tindakan pidana ringan sehingga denda yang harus dibayarkan akan diproses di tempat kejadian.
"Diharapkan kalau pergub sudah ditetapkan bisa berjalan efektif," katanya.