REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung mempersilakan mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana dikatakan oleh Juru Bicara MA, Suhadi.
"Terpidana (Anas) berhak mengajukan PK tentunya berdasarkan ketentuan hukum," ujar Suhadi, di Jakarta, Selasa (9/6).
Sebelumnya MA melalui putusan Hakim Artidjo Alkotsar menjatuhkan vonis atas Anas Urbaningrum dengan hukuman dua kali lebih berat dari sebelumnya, menjadi 14 tahun penjara. Kubu Anas kemudian menganggap bahwa putusan kasasi tersebut tidak adil.
Oleh sebab itu MA kemudian menyarankan agar Anas melakukan peninjauan kembali jika merasa tidak puas dengan putusan MA tersebut.
Suhadi kemudian juga menyebutkan bahwa PK adalah hak seorang terpidana yang bisa digunakan selama memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan hukum luar biasa.
"Terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Lebih lanjut Suhadi juga menjelaskan alasan majelis hakim memperberat hukuman atas Anas Urbaningrum. Menurut majelis hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan Anas didasari oleh ambisi terpidana untuk mendapatkan jabatan politik.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih haruslah dicegah dengan mencabut hak dipilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan kepadanya," tegas Suhadi.