REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) telah menerbitkan surat kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mengumpulkan rincian data ijazah masing-masing pegawainya.
"Kami di daerah menindaklanjutinya dengan mengumpulkan data terlebih dahulu, jadi kami belum mengetahui ada atau tidak ijazah palsu itu," kata Inspektur Pembantu Wilayah III Sumatra Barat, Azwar di Padang, Selasa (9/6).
Dikatakannya, Pemprov Sumbar memberikan waktu seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Sumbar hingga 15 Juni untuk segera menyerahkan rekapitulasi jumlah pegawai yang berijazah pendidikan tinggi. Sekaligus, lanjut dia, melakukan pemisahan ijazah berdasar asal perguruan tinggi.
"Datanya harus sudah rinci terpisah dalam satu tabel. Dipisahkan ijazah asal Universitas Pulau Jawa, dan ijazah Universitas Pulau Sumatra. Lalu pemilahan dipersempit lagi, dikelompokkan per Universitas, hingga program studi yang sama," tutur Azwar.
Ia menjelaskan, pemilahan ijazah bertujuan untuk mempermudah penelusuran yang akan dilakukan oleh Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi maupun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). "Karena bisa saja perguruan tingginya resmi namun program studinya yang bodong," ujar dia.
Azwar menambahkan, Inspektorat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempercepat pemeriksaan ijazah pendidikan tinggi.
"Saat ini tercatat hampir sembilan ribu PNS Pemprov Sumatra Barat, akan tetapi ijazah PNS yang akan diperiksa hanya yang lulusan pendidikan tinggi," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) meminta lembaga pemerintah di daerah seperti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan pengecekan ijazah untuk semua PNS di lingkup masing-masing. Men PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara-ASN/TNI/POLRI.