Selasa 09 Jun 2015 17:52 WIB

Penjelasan JK Terkait Rekaman Kaset Pengajian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan imbauan tidak menggunakan rekaman kaset untuk pengajian. Menurut Kalla, yang juga menjadi Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), pengajian sebaiknya tidak dilakukan dengan menggunakan kaset rekaman. 

Ia menilai, dari sisi agama, orang yang mengaji justru akan lebih mendapatkan manfaat dan pahala yang lebih besar ketimbang hanya mendengarkan lantunan ayat suci Al-Quran menggunakan rekaman kaset. Selain itu, Kalla juga menilai rekaman kaset pengajian tersebut tidak diputar dalam waktu yang cukup lama dan pada waktu yang tidak semestinya.

"Bukan soal pengajiannya. Soal manfaatnya dari sisi agama itu pengajian kaset mustinya pengajian yang langsung orang dan jangan terlalu lama, jangan sampai jam 4 pagi waktunya. Jadi bagaimana agama itu dilaksanakan dengan syahdu," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/6).

Sebelumnya, di Tegal, JK meminta kepada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia untuk ikut mengkaji tentang penggunaan kaset pengajian yang biasa diperdengarkan di masjid-masjid di Tanah Air. JK merasa terganggu jika ayat-ayat suci Al Quran hanya dilantunkan melalui kaset. 

JK pun cerita ketika ia pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan. Ia kaget karena pada pukul 04.00 WITA dibangunkan suara ngaji dari empat masjid di sekitar rumahnya. Ternyata bukan orang yang sahut menyahut mengaji, melainkan kaset. 

"Yang ngaji cuma kaset. Kalau orang ngaji dapat pahala, kalau kaset dapat tidak? Ya, ada pahalanya, tapi yang dapat orang Jepang karena (memutar kaset) pakai Sony. Malah berdosa karena kita terganggu. Itu mengganggu saja. Polusi suara," katanya.

Ia mengatakan, persoalan kaset pengajian itu akan dirumuskan dalam peraturan Dewan Masjid Indonesia. JK juga meminta agar para ulama terutama Komite Fatwa MUI mengkaji dan menyebarkan hasil kajian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement