REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyayangkan kasus yang menimpa mantan direktur utama (dirut) PLN, Dahlan Iskan. Mantan menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
"Kami berprasangka baik sama Pak Dahlan. Harapan saya, ke depannya penegak hukum bisa membedakan antara kejahatan dengan kekeliruan," ujar Sudirman dijumpai di Denpasar, Senin (8/6) petang.
Bagi Sudirman, kejahatan memang dilakukan oleh penjahat, sedangkan kekeliruan bisa dilakukan siapa saja. Jadi, orang yang melakukan kekeliruan belum tentu penjahat. Banyak kesalahan administrasi di berbagai sektor justru tak tersentuh hukum.
"Penjahat sebenarnya tak terjerat hukum, sementara orang yang mempunyai jasa memperbaiki negara ini dihukum, bukannya dihargai," kata Sudirman.
Mantan dirut PT Pindad tersebut menyampaikan, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Dahlan diduga merugikan negara melalui proyek pembangunan 21 gardu listrik induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang bernilai Rp 1,06 triliun. Dahlan ditetapkan tersangka karena kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran kala itu.