Senin 08 Jun 2015 23:15 WIB

14 Ribu Liter Minyak Tanah Ilegal Diamankan di Sumbar

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian mengamankan belasan drum minyak tanah dan satu mobil tangki di salah salah satu lokasi penimbunan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Petugas kepolisian mengamankan belasan drum minyak tanah dan satu mobil tangki di salah salah satu lokasi penimbunan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengamankan dua truk yang membawa sekitar 14 ribu liter minyak tanah ilegal.

"Dua truk tersebut, ditangkap saat melalui perjalanan menuju Padang dari Sumsel (Sumatra Selatan)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi di Padang, Senin (8/6).

Ia melanjutkan, minyak tanah ilegal tersebut diamankan petugas di kawasan Jalan Raya Indarung, Kota Padang pada Sabtu (6/6) lalu.

Dikatakannya, penangkapan berawal ketika petugas mendapat laporan adanya proses perpindahan minyak tanah yang mencurigakan. Yaitu dari Sumatra Selatan menuju Sumatra Barat. Petugas, ujar dia, langsung melakukan pengintaian dan mendapatkan barang bukti sebanyak 30 drum dan 12 galon besar minyak tanah dalam dua truk.

Syamsi menjelaskan, para supir truk tidak dapat menunjukkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya. Sehingga, petugas langsung menangkap supir truk berinisial A dan T serta mengamankan barang bukti. Petugas juga menangkap pemilik minyak tanah ilegal tersebut yang diketahui sebagai warga Kota Padang berinisial Y.

Syamsi menuturkan, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan mengganti nomor polisi kedua mobil tersebut. Mobil pertama mempunyai nomor polisi BG 8368 CC, kemudian diganti dengan BA 8268 JC. Sementara mobil kedua mempunyai nomor polisi BG 8367 UK, kemudian diganti dengan BA 8367 UK.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, petugas sudah mengamankan tiga tersangka, dua sopir dan satu pemilik minyak tanah," ujar Syamsi.

Ia manambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 53 Huruf B dan D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman tiga sampai empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement