Senin 08 Jun 2015 22:03 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Dua ABG ke Lokalisasi Saritem

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Maman Sudiaman
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman dua gadis ABG (anak baru gede) ke lokalisasi Saritem, Bandung. Polisi pun mengamankan seorang pria yang sengaja menjual dua ABG tersebut.

Kedua korban masing-masing berinisial Ay (17 tahun) dan Tr (17 tahun), warga Kecamatan Kroya, Kabupetan Indramayu. Sedangkan pelakunya bernama War alias Panjul alias Gondrong (34 tahun), asal Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Niko Nurullah Adi Putra didampingi Kanit PPA Aiptu Hj S Dwi Hartati, menjelaskan, keberhasilan itu bermula saat jajarannya menerima informasi yang menyebutkan akan ada pemberangkatan beberapa orang ke Bandung untuk dijadikan PSK. Mendapat informasi itu, sejumlah petugas langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan.

Lokasi dimaksud yakni sebuah hotel. Saat sampai di depan sebuah hotel di Jalan Raya Losarang, Kabupaten Indramayu, polisi melihat Ay dan Tr. Kepada polisi, Ay dan Tr mengaku akan dibawa ke Bandung untuk bekerja di lokalisasi Saritem.

Bersamaan dengan itu, tiba-tiba datang mobil Avanza yang akan menjemput kedua gadis tersebut. Dengan sigap, polisi langsung meringkus pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Indramayu.

Di hadapan pemeriksa, War mengakui semua perbuatannya. Dia menggunakan modus untuk menjerat korban dengan cara memberikan uang masing-masing Rp 200 ribu dan Rp 250 ribu.

''Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Junto 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara,'' ujar Dwi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement