REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Surat Presiden pada DPR RI. Artinya, pembahasan RUU KUHP dapat segera dimulai DPR dan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan surat presiden soal RUU KUHP sudah masuk di Sekretariat Jenderal DPR, Jumat (5/6) kemarin.
Pembahasan RUU ini masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dari Bamus, baru dapat ditentukan kelanjutan dari pembahasan KUHP ini di DPR. Hal ini juga terkait dengan skema pembahasannya, apakah akan dibahas per bab atau tidak.
"Kalau dibahas per bab, itukan keputusan tahun lalu, tidak ada carry over,” kata Aziz di kompleks parlemen senayan, Senin (8/6).
Namun, DPR RI pesimistis dapat merampungkan pembahasan KUHP tahun 2015 ini. RUU KUHP menjadi salah satu RUU inisiatif dari pemerintah yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015.