Senin 08 Jun 2015 18:12 WIB

H-5, Truk Dilarang Lintasi Jalur Mudik

Menhub Ignasius Jonan
Foto: antara
Menhub Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melarang truk dengan lebih dari dua sumbu melintasi jalur mudik mulai H-5 Lebaran 2015 (12/7) hingga H+3 (21/7). Hal tersebut diberlakukan untuk lebih memberi ruang kepada arus pemudik.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers terkait kesiapan angkutan Lebaran di Jakarta, Senin mengatakan pelarangan tersebut tidak berlaku untuk truk pengangkut sembako, ternak, susu segar dan BBM.

"Saya usul 12-21 Juli truk tak melintas, tapi taruhannya harga (kebutuhan pokok) naik, begini saja 12-21 Juli sudah tidak boleh jalan," katanya.

Pelarangan tersebut lebih awal dibandingkan Lebaran 2014, yakni H-4 hingga H+2. Untuk itu Jonan mengimbau kepada operator untuk mendistribusikan pasokan barang lebih awal.

Dia mengatakan seluruh direktur jenderal akan melakukan "ramp check" (inspeksi keselamatan) untuk memeriksa keterdugaan penggunaan narkoba terhadap para sopir bus, truk, pilot ataupun nakhoda.

"Saya harap 'safety' (keselamatan) mulai sekarang disiapkan. Kalau secara keselamatan pesawat tidak bisa terbang, ya tidak bisa," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengatur mana saja jalan-jalan yang boleh dilewati truk dan yang tidak.

"Saya sudah tanyakan ke Kemenpupera, kendaraan berat dilarang melintasi jalan mana, sekarang ini baru Grade B, agar tidak berdebu dilapisi aspal di atas jalan Cikapali," katanya.

Menurut dia, solusi efektif yang ditawarkan untuk kelancaran lalu lintas arus mudik Lebaran tahun ini, yakni dengan mengalihkan bus-bus untuk berbelok ke kiri ke Jalur Pantura.

"Kalau kemarin itu di media sosial Cikapali tak bisa dilewati. Ini Cipali-Kanci sudah bisa dilewati dan bus-bus dirahkan ke Pantura, itu yang paling bagus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement