Senin 08 Jun 2015 15:24 WIB

Bareskrim Bantah Perlakuan Istimewa terhadap Sri Mulyani

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Sri Mulyani
Foto: Daan/Republika
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak menegaskan, tidak ada perlakukan istimewa terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani hari ini, Senin (8/6) diperiksa sebagai saksi di Kementerian Keuangan terkait kasus penjualan kondensat bagian negara 

"Tidak ada perlakuan berbeda," ujar Victor di Bareskrim Polri, Senin (8/6).

Victor menjelasakan, Sri Mulyani pada rencana awal akan diperiksa tanggal 10 Juni. Akan tetapi, pemeriksaan akhirnya dimajukan karena Sri Mulyani akan kembali ke Amerika Serikat.

"Diminta diperiksa hari ini. Tadi kita tunggu di sini, kemudian Kemenkeu menelpon beliau ada kegiatan di Kemenkeu hari ini, dimohon diperiksa di Kemenkeu," kata Victor

Dengan alasan tersebut, lanjutnya, permintaan Sri Mulyani diperiksa di Kemenkeu dipenuhi oleh penyidik. Disamping itu, pemeriksaan di Kemenkeu dinilai mempermudah penyidik apabila terdapat data yang diperlukan. Sebab, data juga terdapat di Kemenkeu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement