Senin 08 Jun 2015 11:18 WIB

Yance Kembali Beraktivitas

Rep: arie lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (kiri).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Terdakwa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin atau Yance kembali beraktivitas sebagai anggota legislatif usai vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung. Aktivitas pertama Yance adalah mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/6).

“Saya kan belum dipecat. Jadi, paling tidak saya punya rasa tanggung jawab terhadap pekerja saya yang dipilih oleh rakyat," ujar Yance kepada wartawan.

Menurut Yance, pekerjaannya sebagai pimpinam dewan kemarin sempat agak ditinggalkan. Hal ini karena, Ia harus mengikuti persidangan.

Yance dan anggota DPRD Jawa Barat lainnya, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD dan Gubernur Jawa Barat.

Yance mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri rapat perdana setelah dirinya menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung. “Ngggak ada (persiapan khusus)," kata Yance yang mengenakan setelan jas berwarna hitam dan peci hitam.

Pada Senin 1 Juni 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsidair untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement