Ahad 07 Jun 2015 12:05 WIB

Polisi Kembali Bekuk Jaringan Prostitusi Online

Rep: c15/ Red: Angga Indrawan
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk satu orang mucikari prostitusi online. N (30) pria, merupakan salah satu dari jaringan prostitusi berkedok situs pijat online.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, N sudah lama mengoperasikan website www.jakartamassage.com sebagai alat untuk menjajakan perempuan pekerja seks. Sejak 2009, N bekerja sebagai penyalur juga pengelola dari perempuan pekerja seks tersebut.

"Jadi kedoknya nawarin spa. Setelah di sana, ternyata tidak ada pijit. Tapi langsung transaksi seksual," ujar Krisna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Ahad (7/6).

Pertemuan tersebut terjadi saat pemesan sudah mengaply di website. Setelah itu, N langsung berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui telepon. Setelah sepakat harga, N langsung membuat janji dengan pelanggan di mana tempat transaksinya.

Di tempat yang sudah dijanjikan, N membawa seorang perempuan pesanan tersebut. Mereka bertemu dengan pelanggan dan membawa serta uang untuk biaya penyewaan. N mendapat bagian 50 persen dari harga sewa perempuan. Sedangkan 50 persen diberikan pelanggan kepada perempuan usai bertransaksi seksual.

Krisna mengatakan, pelanggan dari N ini juga beragam. Tak hanya melayani pesanan dalam negeri. N juga biasa mendapat orderan dari pelanggan luar negeri.

Tarif yang dipasang pun berbeda. Untuk pelanggan lokal, N membandrol harga sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk pelanggan luar negeri N membandrol harga Rp 2 juta untuk setiap kali transaksi.

N dibekuk disebuh hotel di Jakarta Utara. Saat ini polisi hanya menetapkan seorang tersangka yaitu N. Sedangkan untuk perempuan pekerja seks hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. N terancam pasal 296 dan 506 KUHP. N terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement