Sabtu 06 Jun 2015 09:09 WIB

Dapat Pengampunan, 55 Nelayan Indonesia Bebas dari Penjara Myanmar

Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- 55 nelayan asal Indonesia akhirnya mendapat pengampunan dari Pemerintah Republik Uni Myanmar.

55 WNI tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman empat hingga enam tahun penjara dan telah mendekam selama lebih dari 1 tahun dalam penjara di Yangon, Myanmar atas tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal (illegal fishing). 

Selanjutnya 55 warga negara Indonesia itu akan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (8/6) oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon. 

Duta Besar Indonesia untuk Myanmar, Ito Sumardi mengatakan, pengampunan diberikan oleh Pemerintah Myanmar pada 28 Mei 2015 dan selanjutnya membebaskan seluruh WNI untuk dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan, pengampunan ini merupakan hasil dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap warga negara. Baik Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI maupun Kedutaan besar Republik Indonesia di Yangon. 

"Bahkan dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, Menlu juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia itu sebagai salah satu butir pembicaraan. Saya kira, inilah hasil dari pembicaraan tersebut," kata Ito Sumardi, dalam keterangan tertulis kepada Republika Online (ROL), Sabtu (6/6). 

Ke-55 nelayan tersebut akan kembali ke Jakarta menggunakan maskapai Malaysia Airline MH 849 dengan didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler KBRI Yangon.

Pemulangan juga dapat berlangsung dengan dukungan dari PT. Fishindo Citra Samudera, perusahaan yang mempekerjakan 46 dari 55 WNi tersebut. Sementara biaya sembilan orang lainnya ditanggung oleh Kemenlu RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement