Jumat 05 Jun 2015 10:14 WIB

Andi Widjajanto Minta Tambahan Anggaran Rp 38 Miliar

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bersama Mensesneg, Kepala Staf Presiden, dan Menteri Agraria dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (4/6) malam.
Foto: Setkab
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto bersama Mensesneg, Kepala Staf Presiden, dan Menteri Agraria dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (4/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meminta tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 38,758 miliar, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan empat Utusan Khusus Presiden dan 10 (sepuluh) Staf Khusus Presiden, biaya diklat fungsional penerjemah, dan lain-lainya.

Permintaan tambahan itu disampaikan Andi Widjajanto saat bersama-sama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry M. Baldan menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR-RI yang dipimpin ketuanya Rambe Kamarul Zaman, di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Menurut Seskab, untuk tahun 2016, Sekretariat Kabinet (Setkab) memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 184,028 miliar. Bila dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 183,078 miliar, maka terdapat kenaikan sebesar 0,59 persen atau Rp 950 juta.

“Pagu indikatif sebesar itu akan digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Setkab melalui 2 program dengan 21 kegiatan,” kata Andi, dilansir laman Setkab.

Kedua program itu, lanjut Seskab Andi Widjajanto, yaitu program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya dengan pagu indikatif sebesar Rp 156,499 miliar dan program penyelenggaraan dukungan kebijakan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan dengan anggaran sebesar Rp 27,528 miliar.

Namun Seskab mengemukakan, bahwa saat ini Sekretariat Kabinet sedang melakukan penataanprogram dan kegiatan berikut pembiayaannya untuk tahun 2015-2019 sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet.

Diamenyebutkan, penataan tersebut terkait dengan kinerja yang harus dihasilkan sesuai amanat Perpres Nomor 25 Tahun 2015 tentang Sekretariat Kabinet, termasuk kinerja yang harus dihasilkan sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2015.

“Untuk keperluan tersebut pada tahun 2016 diperlukan tambahan anggaran sebesar Rp 38,758 miliar yang akan digunakan untuk biaya kegiatan empat Utusan Khusus Presiden  dan 10 Staf Khusus Presiden, biaya diklat fungsional, dan teknis penerjemah, biaya untuk penggantian kendaraan dinas yang akan dihapus sebanyak 13 unit, termasuk biaya pemeliharaannya,” ujar Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement