Jumat 05 Jun 2015 00:42 WIB
Calon Panglima TNI

Jokowi Wajib Evaluasi Keterlibatan TNI dalam Kerja Sama Nonmiliter

Rep: C26/ Red: Ilham
Panglima TNI Jenderal Moeldoko salam komando bersama Presiden Jokowi.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko salam komando bersama Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI semakin banyak terlibat kerja sama non-militer dengan instansi sipil pemerintah. Hal ini patut segera dievaluasi presiden menyusul akan adanya pergantian Panglima TNI.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menyebutkan, evaluasi ini perlu dilakukan dengan maraknya berbagai kesepakatan TNI dengan Kementerian dan instansi lainnya. Padahal seharusnya kerja sama non militer bertentangan Undang-undang TNI.

"Presiden semestinya tidak bisa dan tidak boleh mendiamkan dan harus segera mengevaluasi eksistensi berbagai MoU itu karena bertentangan dengan UU TNI," ujar Poengky dalam pesan tertulisnya kepada ROL, Kamis (4/6).

Pelibatan TNI di luar sektor pertahanan memang sangat dimungkinkan sebagai bagian dari tugas perbantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 20014 terkait operasi militer selain perang. Kendati demikian, ujarnya, pelibatan TNI dalam konteks ini tetap harus dilandasi dan  berpijak pada sejumlah prinsip.

Kegiatan TNI yang bersifat non militer  harus didasarkan atas keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3) dan mempertimbangkan eskalasi ancaman, harus proporsional, dan merupakan last resort atau institusi yang berwenang tidak mampu lagi menanganinya serta bersifat terbatas.

Atas dasar itu, ditambahkannya, Panglima TNI tidak bisa secara otonom melakukan berbagai MoU dengan instansi lain tanpa ada keputusan politik negara. Berbagai MoU tersebut justru menjadi ruang baru bagi TNI untuk terlibat dalam ranah-ranah sipil.

Meskipun sebagian dari MoU tersebut sudah muncul sejak masa SBY, tetapi di masa pemerintahan Jokowi ia melihat justru semakin gencar. Jadi, pada pergantian Panglima TNI yang baru perlu digencarkan reformasi besar-besaran di tubuh TNI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement