REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Proses perizinan pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Indramayu yang terganjal sejak beberapa tahun terakhir mulai menemui titik terang. Surat Ketetapan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan izin lingkungan yang menjadi ‘kunci pembuka’ perizinan proyek itu kini sudah rampung.
''SKKLH dan izin lingkungan sudah ada di meja bupati sejak Kamis (minggu lalu). Hanya tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Mudah-mudahan minggu ini selesai,'' ujar Kabid Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Dedi AP, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6).
Dedi menyatakan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, keluarnya SKKLH dan izin lingkungan akan menjadi dasar bagi izin-izin lainnya. Surat ketetapan tersebut akan menjadi modal bagi PLN mengurus izin-izin lainnya di Badan Perizinan dan Penanaman Modal.
''Kalau SKKLH dan izin lingkungan sudah terbit, maka izin-izin lainnya akan mengikuti,’’ terang Dedi.
Setelah SKKLH dan izin lingkungan ditandatangani bupati, maka pihaknya akan menyerahkannya ke pihak PLN. PLN yang selanjutnya akan membangun PLTU 2 tersebut.
Seperti diberitakan, Pemerintah Pusat sangat mengharapkan agar Pemkab Indramayu segera mengeluarkan izin proyek PLTU 2. Sebab keberadaan PLTU tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan pasokan listrik di Jawa - Bali.